KRICOM - Tersangka korupsi e-KTP sekaligus mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) mengajukan Justice of Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK sudah menerima surat ajuan kerja sama dari Anang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam korupsi e-KTP.
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Perusahaan Anang, yakni PT Quadra menjadi salah satu vendor dalam proyek e-KTP. Quadra masuk menjadi anggota konsorsium PNRI bersama PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra. KOnsorsium tersebut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penggarapan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Anang disebut memberikan fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura dan diteruskan ke Novanto.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.