KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengajuan Justice of Collaborator yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, langkah positif yang diambil Anang sudah tepat asalkan dilakukan dengan sepenuh hati agar Justice of Collaborator yang diajukan dapat segera dikabulkan KPK.
"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tdak dapat dikabulkan," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, apabila JC yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu dikabulkan, maka dapat meringankan tuntutan yang diberikan jaksa dan akan mendapat pertimbangan hakim.
"Di kasus ini ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sehingga jika JC dikabulkan maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lainnya," ungkap Febri.
Mantan Aktivis ICW itu pun berharap agar Anang serius dalam mengajukan JCnya. Lantaran untuk menjadi JC, pihak pemohon harus berani membuka peran dirinya dan pihak lain yang turut terlibat.
"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu ia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tandasnya.