KRICOM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin melontarkan kicauan yang bombastis dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Nazaruddin mengaku siap akan menyerahkan berkas kasus korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan anggota DPR itu pun memastikan memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan orang paling vokal di DPR itu sebagai tersangka KPK.
"Saya akan buktikan, kalau memang dia bersih dengan bukti yang saya tunjukkan, insya Allah bukti yang saya serahkan ini cukup untuk menjadikan Fahri jadi tersangka. Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK, tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil Komisi III," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang enggan berspekulasi lebih lanjut atas ocehan Nazaruddin. Dia meminta semua pihak tidak berburuk sangka akan dugaan keterlibatan Fahri dalam kasus korupsi.
"Kan enggak boleh suudzon terhadap orang, ya kan. Gitu dong," ungkap dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2018).
Dia menuturkan, KPK tidak mau menantang-nantang Nazaruddin, untuk menyerahkan berkas. Namun jika berkas diserahkan, kata dia, KPK akan melakukan penelitian.
"Kalau memang dia bisa memberi ke kami, itu nanti akan dipelajari," lanjut dia.
Pada dasarnya, imbuh Saut, semua laporan yang masuk ke KPK akan dipelajari. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Itu didalami oleh KPK oleh penyidik, untuk kemudian kalau itu bukti yang cukup, masuk ke penyelidikan, jadi ada prosesnya. Jadi disebut itu juga, tidak serta merta seperti itu," tandasnya.