KRICOM - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan penyalahgunaan prosedur di balik kebijakan penataan Tanah Abang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, laporan adanya maladministrasi itu juga pernah disampaikan sejumlah pedagang Blok G.
"Dari hasil pemantauan lapangan, hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," ujar Dominikus di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Ia menerangkan, dari hasi pengawasan tersebut tampak jelas bahwa Pemprov DKI tidak menggunakan jalan sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang.
Terkait aturan berupa instruksi gubernur (ingub) yang menjadi dasar Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru, Dominikus mengatakan akan menjadikan hal tersebut bagian dari pemeriksaan.
Dominikus menargetkan rekomendasi dari Ombudsman akan diserahkan kepada Pemprov DKI paling lambat pekan depan.
"Itu (ingub) merupakan bagian dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami akan memberi pendapat akhir selambat-lambatnya minggu depan, tetapi setidak-tidaknya dengan kondisi di lapangan kami bisa menyimpulkan sementara ini bahwa ada maladministrasi yang terjadi," ujarnya.
Jalan Jatibaru ditutup untuk pedagang kaki lima (PKL) mulai Jumat (21/12/2017) lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, alasan menempatkan para PKL berjualan di Jalan Jatibaru bertujuan memfasilitasi mereka sebelum pindah ke Blok G yang nantinya direvitalisasi.