KRIMINALITAS.COM, Kudus - JEH alias Jep (36) warga Komplek Sekneg RI, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpaksa diamankan Detasemen Polisi Miiter (Denpom) Pati.
Bukan tanpa alasan, Jep selama ini mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kartosuro sekaligus anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Berkat identitas palsunya tersebut, Jep yang ternyata sudah punya istri dan anak berhasil menggaet gadis asal Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus berinisial RS.
Komandan Unit Intel (Dan Unit Intel) Kodim 0722/ Kudus, Lettu Inf Muhlisin dalam keterengannya kepada Kriminalitas.com mengatakan, penangkapan Jep bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa, di Desa Jati Kulon Kudus ada anggota Kopassus sekaligus anggota BIN kos dirumah warga bernama Jaelani. Info tersebut ditindaklanjuti penyelidikan dan dipastikan bahwa orang yang mengaku anggota Kopassus dan BIN tersebut tidak benar alias gadungan.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (26/3) malam pihaknya bersama anggota Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Pati, Lettu CPM Wawan menemui Jep yang saat itu berada di rumah RS yang kebetulan ada acara hajatan. Setelah selesai hajatan petugas mendatanginya dan menanyakan identitasnya.
"Karena keluarga RS keberatan pemeriksaan dilakukan dirumahnya, Jep kita ajak ke Kantor Unit Intel Kodim guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Muhlisin.
Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, Jep mengakui bahwa dirinya bukan anggota Kopassus maupun BIN. Tetapi pria berkulit putih ini mengaku bahwa dirinya keluarga jendral dengan menyebut salah satu Jendral TNI yang bertugas di Jakarta.
"Karena perbuatannya melanggar pidana dan yang bersangkutan ternyata bukan TNI, selanjutnya kita serahkan ke Polres Kudus untuk diproses hukum," imbuhnya.
Selain menyerahkan Jep, masih kata Muhlisin, beberapa barang bukti diantaranya ID Card BIN atas nama JEH, baret Kopassus, sepucuk air soft gun, topi PDH berpangkat Letkol, jaket loreng, jaket warna hitam, tas kecil berlogo Kopassus, dan mobil Mitsubisi Pajero warna hitam bernomor B 1188 EP yang di plat nomernya tertempel stiker PERBAKIN.
Terpisah menurut Kanit III Serse Polres Kudus, Ipda Lukhar kasus tersebut masih dalam pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan Jep dijerat pasal berlapis yakni pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, dan membawa senjata tajam.
"Untuk pasal penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan menunggu laporan korban karena dua pasal tersebut merupakan delik aduan dimana harus ada pihak yang dirugikan. Kita masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara," tegasnya.