KRICOM - Aparat Kepolisian menawarkan Kejaksaan Agung untuk ikut memberantas rasuah yang semakin merajalela lewat Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan bahwa jaksa dilarang untuk bergabung dengan Densus Tipikor. Sebab, ada aturan yang menyebut bahwa institusi Polri tak boleh diisi oleh organ lain di luar kepolisian.
"Kalau nanti nekat digabung, berarti harus merubah unsur di kepolisian," kata Margarito dalam diskusi bertajuk , Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Jika dipaksa untuk bergabung, kondisi tersebut nantinya akan menyulitan Densus Tipikor dalam bekerja. Apabila tak ada fungsi penuntutan, dia akan sama seperti lembaga lain.
"Dengan begitu, mengharuskan membentuk lagi organ ini sebab hasrat bisa digabung dengan organ yang sudah ada direktorat khusus Tipikor itu digagalkan saja," tutur Margarito yang mengenakan batik hijau ini.
Namun, sisi positif dengan adanya Densus Tipikor ini , maka persaingan dalam memberantas korupsi di tanah air semakin maksimal.
"Jadi akan terlihat pemerintahan ini bertempur bergairah melawan korupsi, " tutup peraih ilmu Doktor Hukum dari Universitas Indonesia itu.
Permintaan Mabes Polri yang ingin agar ada Jaksa di Densus Tipikor tetap ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Dia tak mau ada anak buahnya yang mengisi jabatan strategis di Korps Bhayangkara.
Sebab sejak tahun 2015, lembaganya telah memiliki tim pemberantasan korupsi yang bekerja 24 jam untuk menyelamatkan uang negara.
"Jadi tentunya di sini, yang terpenting adalah bagaimana kita mencegah dan memberantas korupsi dengan maksimal," ujar Prasetyo beberapa waktu lalu.