KRICOM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menyoroti sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. Satu hal yang jadi atensi utama adalah kewenangan soal penyadapan.
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar mengatakan, penyadapan sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010 dan UU N0. 19 Tahun 2016.
"Namun seringkali penyadapan ini disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri, yakni untuk proses penjebakan, penggiringan opini publik, sampai menjadi alat bukti di persidangan," kata Agun saat RDP dengan KPK di Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Agun menyebut KPK melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena melakukan penyadapan tanpa payung hukum yang jelas.
"Hal ini menunjukkan betapa KPK nyata-nyata melanggar Hak Asasi Manusia," kata politikus Golkar ini.
Pansus juga menuding KPK menjadikan Operasi Tangkap Tangan sebagai alat pencitraan.
"OTT ini hanya sebagai alat oleh KPK untuk menciptakan opini publik seperti layaknya suatu drama dan menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja KPK," kata Agun.
Padahal, Agun melanjutkan, nyata-nyata OTT ini tidak berpengaruh secara signifikan dalam penyelamatan keuangan negara.
"Jadi seperti tak ada efeknya sendiri bagi koruptor," pungkasnya.