KRICOM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejauh ini masih mempertimbangkan untuk melakukan panggilan paksa terhadap lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat KPK bersama Pansus Hak Angket DPR.
Adapun panggilan paksa termaktub dalam UU MD3. Pemanggilan tersebut dilakukan jika komisi antirasuah mangkir selama tiga kali.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Eddy Kusuma Wijaya menegaskan, tidak ada alasan bagi Korps Bhayangkara menolak untuk melaksanakan panggilan paksa.
"Ya enggak ada istilah enggak mau. Itu Undang-Undang yang berbicara," tegas Eddy saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Diketahui, keengganan Polri melakukan panggilan paksa KPK karena UU MD3 tidak mengatur hukum acara pemanggilan paksa yang dilakukan Polri.
Namun demikian, alasan Polri dinilai sudah terbantahkan saat Komisi III RDP dengan jajaran Polri.
"Kemarin memang ditanyakan oleh Polri tentang panggil paksa karena dianggap belum ada hukum acaranya. Kami sudah menjelaskan bahwa hukum administrasi dan tata negara itu tidak ada hukum acaranya. Yang ada hukum acaranya adalah hukum pidana dan perdata," jelas Eddy yang juga Anggota Komisi III DPR ini.
Dia menegaskan, ngototnya pansus dalam meminta Polri untuk memanggil paksa KPK bukan sebagai upaya pembenturan antar dua institusi. Sifat ngotot pansus hanya dianggapnya sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi.
"Enggak lah. Enggak membenturkan seperti itu," ujar Eddy.
Di sisi lain, purnawirawan kepolisian ini berharap polemik yang terjadi antara pansus dengan KPK tidak berlarut-larut. Oleh karenanya, ia meminta KPK untuk segera memenuhi permintaan pansus.
"Sebetulnya yang paling elegan itu, KPK ada kesadaran patuh hukum, sehingga kami bisa memperbaiki ini," pungkasnya.