KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memberikan sanksi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Aris Budiman. Padahal, rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah diserahkan kepada para pimpinan lembaga antirasuah pada pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui bila tak mudah untuk mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan. Kata dia, perlu ada proses diskusi terkait hal tersebut.
“Ada perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir akan diambil setelah itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Febri menuturkan, penjatuhan sanksi nantinya akan mengacu pada peraturan di lembaga antirasuah, yakni aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.
Menurutnya, rekomendasi dari DPP KPK baru dibahas pada tingkat pimpinan. Karenanya, mantan aktivis ICW itu tidak bisa menjelaskan secara detail.
"Saya tidak bisa menyampaikan isi atau inti rekomendasi DPP tersebut karena aturan di internal kami rekomendasi DPP disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Selain itu, dia juga belum bisa memastikan kapan waktunya putusan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris itu akan dikeluarkan.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu imbas dari keputusan Aris Budiman yang nekat menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK meskipun tak mendapat izin dari pimpinan KPK pada 28 Agustus silam.