KRICOM - Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hormat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Agun berkata demikian lantaran pihak KPK kembali mangkir dari panggilan pansus.
"Kalau betul-betul menghormati hukum pasti datang, sesungguhnya hukum sudah mengambil keputusan, tinggal dilaksanakan," kata Agun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Agun berujar, selama ini Panitia Khusus sudah berbaik hati tidak membeberkan terkait temuan pansus terhadap kpk yang akan menimbulkan pro kontra di hadapan publik meskipun KPK seringkali mangkir dari undangan.
"Kami (pansus) membatasi diri dengan tidak membuka sejumlah temuan ke publik. Masih banyak hal sebetulnya yang kalau diungkapkan ke publik akan menimbulkan pro kontra dan kami melindungi itu," katanya.
Selain itu, Agus berharap tidak perlu adanya upaya paksa untuk menyeret KPK menghadiri undangan Pansus. Sebab, KPK harus hormat dengan Undang-undang dasar yang dimiliki Pansus sehingga memiliki kekuatan untuk bisa memanggil KPK ke Pansus Angket melalui UU MPR DPR, dan DPD (UU MD3) tepatnya pada Pasal 205.
"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari itikad baik bukan memaksakan kehendak," katanya.
"Pertama kita kan punya UU MD3, di pasal 205 mengatur pemanggilan terhadap pimpinan atau pejabat di sebuah lembaga. Terhadap pimpinan KPK kita sudah gunakan pasal 205 itu dua kali dan tidak hadir. Sekarang kita memanggil pejabat di bawahnya yaitu Sekjen KPK dalam tata kelola sumber daya manusia dan Labuksi tata kelola barang rampasan. Ini kita panggil baru untuk pertama," ujarnya.
Sebelumnya, Pansus angket KPK berencana mengundang Sekjen dan Koordinator unit Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk KPK melakukan rapat dengar pendapat pada Kamis (26/10/2017). Namun, rapat itu ditunda karena KPK kembali mangkir dari panggilan Pansus Angket yang diadakan DPR.