KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali absen dari undangan Pansus Hak Angket KPK untuk dimintai klarifikasi terkait temuan Pansus KPK pada hari ini, Selasa (17/10/2017).
Alasannya pun tetap sama, yakni masih menunggu keputusan Judicial Review yang diajukan pihaknya terkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, karena masih menunggu putusan MK itulah pihaknya masih urung menemui Pansus Hak Angket KPK.
"Karena hal tersebut sedang diuji di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut," kata Febri di kantornya, Selasa (17/10/2017).
Untuk itu, Febri mengaku telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK.
"Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," kata Febri.
Rencananya, rapat tersebut akan digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat. KPK sendiri telah tiga kali diundang oleh pansus tapi tidak pernah hadir.