KRICOM - Terbuka peluang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK melakukan pemanggilan paksa kepada lima komisioner Lembaga Antirasuah. Asalkan KPK menolak hadir dalam tiga kali panggilan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket.
"Kita menurut UU dulu. Setelah panggilan kedua, nanti ada panggilan ketiga, itu UU. Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Wakil Ketua Pansus Angket, Eddy Kusuma Wijaya ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Hanya dia sadar jika Polri masih berpikir ulang melakukan pemanggilan paksa. Eddy menghargai hal itu. Namun dia mengingatkan pemanggilan paksa merupakan amanat Undang-Undang MD3.
"Polri sifatnya mengkaji, karena ingin mendalami bagaimana pelaksanaannya kalau nanti panggil paksa. Tapi UU MD3 sudah mengatur itu dengan jelas," lanjutnya.
Menurut dia, polisi masih keberatan melaksanakan panggilan paksa karena hal itu tidak diatur hukum acaranya. Namun pihak Komisi III DPR sudah menyampaikan pandangan kepada Polri, jika tidak semua hukum administrasi seperti UU MD3, memiliki hukum acara.
"Nah, sudah disampaikan juga oleh Komisi III. Tidak semua hukum administrasi itu punya hukum acara. Yang punya hukum acara itu cuma hukum perdata dan pidana. Sedangkan hukum yang bersifat administrasi dia sudah terkandung dalam UU itu, mungkin ini yang dimaksud ingin dipahami dulu oleh teman-teman di Polri," pungkasnya.