KRICOM - Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memanggil paksa KPK jika tidak memenuhi undangan ketiga kalinya untuk rapat dengan Pansus. Menanggapi hal itu, KPK mengaku tak takut dengan ancaman Pansus.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, upaya KPK melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan Polri tak serta merta bisa dilakukan. Hal tersebut juga sudah diutarakan Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
"Kita semua sudah mendengar dari apa yang disampaikan Kapolri," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Diketahui, saat rapat dengan Komisi III DPR pekan lalu, Tito mengatakan pihaknya masih harus mempertimbangkan dan mengkaji permintaan Pansus di internal lembaganya, termasuk mengundang para ahli hukum sebelum mengambil sikap. Hal itu dilakukan demi menjaga netralitas dan objektivitas lembaganya.
Karenanya, Febri percaya keputusan yang diambil Polri selalu berdasarkan hukum yang kuat.
"Kami tentu tidak ingin mencampuri keputusan-keputusan yang diambil Polri karena kami percaya Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Febri.
Diketahui, KPK absen dari panggilan Pansus lantaran masih menunggu keputusan Judicial Review yterkait keabsahan Pansus Hak Angket KPK yang masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Febri mengaku telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK.