KRICOM - Penyaluran dana hibah oleh Bupati Badung Giriprasta menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Hal itu dikarenakan penyaluran dana hibah tersebut terkesan vulgar dan tidak patuh pada aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman penyaluran dana hibah.
Ketua Ombudsman Provinsi Bali Umar Al-Khattab menjelaskan, penyaluran dana hibah yang dikeluarkan Bupati Badung Giriprasta pada saat tahun Pilkada ini, memunculkan kesan adanya penyimpangan dana hibah dari APBD untuk kepentingan politik guna memenangkan jagoannya I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada pertarungan Pilgub 2018.
"Karena ini masih kesan, belum memberikan informasi yang valid terkait dengan penggunaan itu untuk kepentingan politik pilgub. Kami sudah mendengar tapi belum bisa mengatakan itu informasi yang valid. Namun tetap menjadi pantauan Ombudsman karena kami belum punya bukti yang kuat. Kami belum bisa memastikan apakah itu betul-betul dipakai untuk kepentingan Pilgub," ungkap Umar di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Sabtu(17/2/2018)
Ombudsman menilai potensi penyalahgunaan dana hibah yang dikeluarkan Bupati Badung tersebut untuk kepentingan politik ada. Namun, pihaknya masih dalam proses pemantauan terhadap penyimpangan dana tersebut.
"Kalau soal potensinya pasti berpotensi, penyalahgunaan itu tapi terkait hal itu Ombudsman masih melakukan investigasi apakah informais itu valid atau tidak," tambahnya.
Umar menjelaskan penyaluran dana hibah yang sudah dijadwalkan di tahun ini, tidak bisa disebut sebagai pelanggaran etika permendagri. Namun, jika penyaluran dana tersebut secara jelas sambil melakukan kampanye, maka hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku.
"Ya memang kalau sudah dijadwalkan saya kira enggak ada soal, tapi kalau itu dijadwalkan tapi kalau terjadi di tahun politkk tidak bisa mebgatakan itu salah ya, persoalannya adalah apakah pemberian hibah itu dibarengi dengan dorongan-dorongan politik," katanya.
Ombudsman dan KPK telah memberikan warning dan mengimbau kepada Bupati Badung untuk tidak terlalu terbuka terkait alokasi dana anggaran yang begitu besar kepada masyarakat.
"Sampai KPK memperingatkan kan itu suatu hal yang sudah terbuka sebetulnya, Ombudsman sendiri sudah memberikan warning jauh-jauh hari. Tahun lalu kita sudah memperingatkan Bupati untuk tidak terlalu terbuka memberikan bansos itu. Meskipun ingin memberi kesan kepada publik itu lho uangnya tapi secara etika itu kan tidak tepat," tandasnya.