KRICOM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak mengkritik keras disahkannya Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Dahnil, disahkannya Revisi UU MD3, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.
Ketiga pasal tersebut merupakan tambahan Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
"Bagi Saya UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," kata Dahnil melalui pesan singkat kepada Kricom, Rabu (14/2/2018).
Dia menyindir, dengan tiga kuasa baru, DPR tampak ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan para politisi Senayan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum.
"Watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan. DPR dan Parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, karena mereka secara berjamaah telah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," paparnya.
Dahnil berharap, publik tidak boleh berdiam diri. Hak-hak dasar publik berpotensi dirampas para anggota parlemen yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas.
"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," tandasnya.