KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyat membuat terobosan baru dengan membentuk klinik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik atau disebut e-LHKPN.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, turun langsung meresmikan Klinik e-LHKPN. Klinik itu diresmikan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Dengan adanya Klinik e-LHKPN ini, ia berharap bisa mempermudah anggota DPR dalam memperbarui harta kekayaan mereka.
"Tidak perlu lagi secara manual, mengetik atau mengisi formulir dan menirim ke KPK. Lebih mudah lagi kalau pergantian penjualan atau pembelian aset cukup dengan mencantumkan nomor serinya, disertai dengan nilai dan alamat lengkapnya. Dengan itu, tidak perlu kirim fotokopi suratnya," kata Bamsoet di Gedung DPR.
Salah satu contohnya soal pergantian kendaraan anggota DPR. Dengan adanya e-LHKPN, para legislatif cukup mengisi nomor polisi dan nomor mesin terbaru.
"Mobil misal tidak perlu kirim fotokopi BPKB atau STNK. Cukup mengisi nopol, nomor mesin, dan alamat. Jadi itu kemudahan yang diberikan e-LKHPN," tambahnya.
Diakuinya, program ini sama dengan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, ia mengajak KPK untuk turut membuka Klinik e-LHKPN di DPR.
"KPK sangat menyambut baik dan mereka senang DPR tanggap dalam membantu anggotanya meningkatkan kesadaran untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar politikus Partai Golkar ini.
Bambang berharap, e-LHKPN yang dibuat DPR berimbas positif, terutama menumbuhkan kepercayaan publik. Apalagi, selain e-LHKPN, DPR juga membuka aduan dan kritik melalui aplikasi DPR Now.
"Di setiap komisi cukup dengan ponsel, misalnya ingin mengetahui kegiatan Komisi I. Langsung terakses 'oh (agenda) dengan Menlu, dengan Panglima'. Nah karena di setiap Komisi ada kamera, kami akan maksimalkan jadi real time dengan kamera yang bergerak dan bersuara," tandasnya.