KRICOM - Aparat kepolisian melepaskan empat dari lima pria yang diduga melakukan pesta seks sesama jenis di Villa Green Apple Garden, Blok F-66 Jalan Mariwati, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sementara satu orang berinisial AAWA masih diamankan lantaran diduga sebagai otak kegiatan pesta seks sesama jenis tersebut.
"Empat orang sudah kita kembalikan ke keluarga, termasuk yang pelajar. Ini masih kita dalami (kasusnya)," kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Mapolda Jabar, Senin (15/1/2018).
Dari keterangan pria berusia 50 tahun ini, seluruh peserta pesta seks berkomunikasi lewat aplikasi khusus gay. Namun kini, aplikasi tersebut sudah diblokir pemerintah.
"Setelah komunikasi, AAWA ini yang menyewa villa dan menyediakan peralatan seksual (kondom, pelumas)," bebernya.
Namun sial menimpa lima pelaku. Belum sempat merasakan 'enak-enak', villa mereka sudah digerebek aparat kepolisian.
"Baru telanjang bareng-bareng, baru sayang-sayangan sudah digerebek," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur melakukan penggerebekan di Villa Green Apple Garden Blok F-66 di Jalan Mariwati, Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Petugas mengamankan, lima orang pria yaitu AAWA (50), AR (21), DA (17),DS (39) dan US (34) yang diduga melakukan pesta seks gay di lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti hasil penggerebekan yaitu sejumlah alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, 10 botol miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin dan juga sejumlah handphone milik para tersangka.
Akibat perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.