KRICOM - Rumah mewah di Kawasan Perumahan Villa Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disatroni kawanan perampok pada Minggu (3/12/2017) silam. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku ternyata kerap melakukan aksi serupa. Bahkan para pelaku diketahui seorang residivis.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial PJ dan O yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap usai menggondol barang elektronik dan brangkas berisi uang ratusan juta rupiah serta menyekap Steven (31) dan Grevi (1).
PJ yang berperan sebagai joki dan pemantau lokasi ditangkap Senin (18/12/2017), di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka O dibekuk di rumahnya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (11/1/2018) malam.
"Dari pengakuannya kedua tersangka yang sudah ditangkap, kelompok mereka sudah lebih dari 10 kali dengan menggunakan senjata api," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Para pelaku kerap berkumpul di kediaman O, bahkan rumah O menjadi tempat persembunyai peralatan kejahatan. Dalam penangkapan, polisi mengamankan tiga senjata api rakitan dan beberapa butir amunisi, dan linggis.
Modus para pelaku umumnya mencari rumah target secara random yang menurut mereka kosong dan langsung memaksa masuk dengan mencongkel pintu. Salah satu cara mereka mengetahui rumah sasaran kosong diantaranya lampu rumah menyala di siang hari dan tidak ada jawaban saat pintu diketuk.
Mereka juga dikenal sadis. Pasalnya, jika pemilik rumah ternyata ada mereka biasanya berpura-pura menanyakan alamat atau langsung memaksa masuk dengan menyekap korban di bawah ancaman senjata api.
Setiap kali beraksi, komplotan ini beranggotakan lima orang dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, joki, dan pemantau situasi sekitar. Bahkan, lima anggota kelompok ini adalah residivis kasus yang sama.
"Dalam beraksi, melompok ini tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," tutur Edy.
Sementara Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri menjelaskan, kawanan ini terbilang licin karena setiap selesai beraksi dan membagi hasil kejahatan langsung melarikan diri dengan cara menyebar.
"Setelah beraksi mereka kabur ke rumah salah satu pelaku, membagi hasil dan menyimpang peralatan, kemudian mereka kabur berpencar," ucap Rulian.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara di atas tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.