KRICOM - Penyidik Bareskrim Polri kini sudah meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat yang menjerat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dan Saut Situmorang ke ranah penyidikan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Syafii lantas mengkritik langkah gesit kepolisian menindaklanjuti laporan tim pengacara Setya Novanto. Sementara giliran masyarakat yang melapor, lama sekali proses penyelidikannya.
"Kalau (soal laporan Setnov) itu di Republik ini tidak heran lagi. Di republik ini yang lambat (menangani) kasus-kasus rakyat," sindir Syafii saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Gimana enggak cepat, Tim Pengacara Setnov baru melapor ke Bareskrim pada 9 Oktober 2017. Belum sampai sebulan, polisi sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dia menduga, langkah gesit polisi mengusut kasus Agus dan Saut karena muatan politis. Apalagi pelapor merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
"Iya ini sudah pasti lah. Ini kan kalau untuk rakyat laporan diabaikan, untuk Islam diabaikan, tapi kalau untuk pejabat cepat. Kalau saya enggak heran lagi, karena itu perilaku aparat penegak hukum," ungkap dia.
Sebab itu, Syafii meminta aparat kepolisian untuk proporsional mengusut kasus yang menjerat Agus dan Saut. Salah satunya dengan mengedepankan kooridor hukum.
"Pengaduan ini kan harus lengkap legal standing, delik aduan, prosedur aduan, materi aduan terkait fakta, prosedur sudah dipenuhi ya harus di proses," tutupnya.
Dalam laporan itu, dua Komisioner KPK tersebut diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Adapun surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Setnov.