KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan pengemudi mobil SUV berpelat B 2765 SBM berinisial MJ. MJ ditahan menabrak seorang pria bernama Sandy Syafiek. Sandy sendiri dikenal sebagai produser di Rajawali TV (RTV).
"Statusnya sudah tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, MJ mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
"Sementara ini beliau ini katakan (kecepatan) sekitar 60 kilometer per jam," ujar dia, Minggu ini.
Halim menuturkan, pelaku mengakui dalam keadaan sadar ketika kejadian tabrakkan. Namun, polisi tidak mempercayai seutuhnya. Penyidik tetap melakukan test urine kepada pelaku
"Sadar tapi tetap diperiksa urinenya," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.