KRICOM - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap sudah memiliki bukti baru atau novum dalam kasusnya sehingga berani melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada dua alasan seseorang melakukan PK.
"Pertama ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu dan kedua ada novum atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan Pak Ahok," jelasanya kepada Kricom.id, Senin (19/2/2018).
Untuk PK sendiri, Fickar menjelaskan, siapapun termasuk Ahok yang berstatus narapidan mempunyai hak untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
"PK juga bisa ditujukan untuk mengurangi putusan juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana," jelasnya.
Diketahui, Ahok sudah mengajukan PK sejak tanggal 2 Februari 2018. Surat ditujukan kepada PN Jakarta Utara dan MA. Sidang perdananya akan digelar pekan depan, Senin (19/2/2018) dengan dipimpin oleh Mulyadi serta dua hakim anggota, Tugiyanto dan Salman Alfaris.