KRICOM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara gagalkan peredaran narkotika jenis pil ektasi. Dalam operasi pengungakapan tersebut, BNNP Sumatera Utara juga turut menangkap seorang tersangka berinisial CA (36), warga Jalan Pulo Nangka Barat, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tersangka ditangkap di pelataran parkir apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara hendak menaiki taksi. Dari tersangka CA diamankan 15 ribu butir ekstasi warna pink dan hijau muda.
Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, Brigjen Marsauli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (6/2/2018) menyebutkan, tersangka merupakan kurir. Tersangka mendapatkan perintah dari rekannya warga Medan untuk diedarkan di Jawa.
"Tersangka memakai jasa pengiriman bandara. Namun dari bandara sengaja kita loloskan hingga barang tersebut sampai ke Jakarta Utara dengan maksud untuk membongkar jaringannya," ungkap Marsauli.
Disebutkannya lagi, setelah barang tersebut sampai di TKP, barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun untuk jaringannya masih didalaminya lagi.
"Jaringannya masih kita kembangkan lagi. Barang bukti sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah dua kali mengirimkan ekstasi ke Jakarta. Untuk tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara seumur hidup," ujar Marsauli.
Sementara CA mengaku sudah dua kali mengirimkan barang bukti ke Jawa. "Yang pertama saya enggak ingat kapan tapi saya diupah Rp3 juta. Yang kedua ini saya belum diupah. Ada teman yang arahkan saya. Teman saya warga Medan juga," sebut CA.