KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai pelaku terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Sekretariat DPR RI yaitu Robby Salam alias RS.
"Jadi untuk kasus itu. Kami amankan total enam orang ya. Atas kasus narkoba PNS Setjen DPR RI berinisial RS, dan sebelumnya lima orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/2/2018).
Argo menerangkan, sebelumnya penyidik meringkus lima orang pengedar sabu kepada Robby Salam di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
"Itu awalnya, kami menangkap lima orang di Jakarta Selatan disalah satu hotel ya.Kami menangkap ada yang berinisial KH, JS, JW, AT dan RB. Itu ditangkap dalam satu hotel kemudian lima orang kami kembangkan dan menangkapnya di Jalan Jenderal Gatot Soebroto," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 66 gram shabu dan 13 gram daun ganja kering.
"Jadi keseluruhan yang kami tangkap salah satunya shabu seebrat 66 gram , dan ada juga 13 gram ganja, ada alat timbangan juga ada sita," tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini.
Sebelumnya, penyidik meringkus Robby Salam seorang PNS Setjen DPR RI di kantornya, pada Senin (5/2/2018) silam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua klip sabu.