KRICOM - Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Salah satu pengedar yang kami tangkap diketahui berprofesi sebagai karyawati di sebuah perkantoran," kata
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman yang didampingi Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Dalam pemaparannya, peristiwa bermula saat petugas melakukan Operasi Cipta Kondisi di kawasan Kelapa Gading. Dari operasi tersebut, petugas menangkap seorang pengendara mobil berinisial ES dengan menyita barang bukti berupa satu buah pil ekstasi dan dua butir happy five.
"Kami kemudian menggeledah kediaman ES di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Di sana kami menemukan kembali barang bukti narkotika jenis MDMA seberat 2,07 gram," jelasnya.
Kepada penyidik, ES mengaku barang haram itu didapat dari tersangka berinisial TN yang tinggal di Apartemen Mediterania Kelapa Gading, Jakarta.
"Kami menerima informasi, TN telah berpindah tempat tinggal ke Apartemen Laguna Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat di Apartemen Laguna kami mencurigai tersangka berinisial VW yang kami tangkap saat berjalan kaki. Dari dompet VW kami menyita barang bukti lima butir pil ekstasi," ungkapnya.
Dari penangkapan VW, polisi langsung melakukan pengembangan. Menurut informasi yang diucapkan VW, dirinya mengaku mendapatkan suplai narkoba dari pengedar berinisial RY.
"RY tinggal di kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, saat akan ditangkap RY berhasil kabur dan meninggalkan mobilnya. Setelah kami geledah, ditemukan barang bukti 12 butir pil ekstasi, 4 paket sabu seberat 0,5 gram, dan satu paket ketamine seberat 0,8 gram," pungkasnya.
Dikatakannya, penyidik kembali melakukan pengembangan dengan menangkap pacar tersangka TN berinisial DA di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 161 butir pil ekstasi, 1 linting ganja, 13 butir pil esilgan dan tiga botol cairan ketamine yang dikemas dalam bentuk cairan vapor," ujarnya.
"Tersangka berinisial DA dipasok dari tersangka berinisial JS. Tersangka JS kini ditahan di BNN," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.