KRICOM - Aparat kepolisian kembali menguak fakta baru dalam kasus tindak kejahatan yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Berdasarkan pemeriksaan, kelompok MCA menggunakan berbagai aplikasi guna berkomunikasi dan menyebarkan berita hoax serta ujaran kebencian.
"Dalam berkomunikasi, mereka (MCA) menggunakan perangkat khusus, yakni Zello," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Rabu (28/2/2018).
Diakuinya, aplikasi Zello hanya digunakan untuk berkomunikasi bagi kelompok inti. Sedangkan untuk yang lebih luas, mereka menggunakan aplikasi pesan Telegram.
"Sedangkan untuk menyebarkannya, mereka menggunakan aplikasi Facebook, Twitter, hingga Instagram," jelasnya.
Secara kerja, kelompok yang kerap melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh besar ini berlangsung sistematis. Kendati demikian, Fadil tak bisa memastikan apakah kelompok ini sama dengan kasus ujaran kebencian yang pernah terkuak sebelumnya, seperti Saracen.
"Secara jenis pekerjaan ada pembagiannya, tapi tidak terstruktur. Mereka saling berhubungan di medsos," tandasnya.
Sejauh ini, polisi masih memburu satu pelaku berinisial TM yang diduga sebagai otak dibalik kelompok MCA. Polisi pun telah menangkap pelaku berinisial ML (40), RSD (35), RS (39) YUS (24), RC, dan TA.
Mereka pun terancam dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.