KRICOM - Petugas Lapas Kelas 2B Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil koplo. Uniknya, pil haram itu ditemukan didalam tahu goreng yang dikirim pembesuk untuk salah satu tahanan.
"Insting petugas menuntun untuk membuka makanan yang dibawa pembesuk. Ini karena gestur pembesuk terlihat resah. Dan benar ketika petugas membuka tahu gorengnya, ternyata ditemukan sebanyak 20 pil yang diduga obat keras," jelas Kalapas Kelas 2B Blitar, Rudi Sarjono ditemui di tempat kejadian, Jumat (20/10/2017).
Percobaan penyelundupan pil koplo diketahui petugas lapas sekitar pukul 14.30 WIB. Pembesuk atas nama Editia Anisa Rosanti (22) warga Jalan Borobudur Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar yang diantar Eka Permadi yang mengaku sebagai tetangganya.
Edit, membesuk suaminya, tahanan untuk kasus sebagai pengedar dan penyalahgunaan obat keras yang berinisial DP.
Informasi yang dihimpun, DP mulai menghuni lapas ini sejak dua bulan yang lalu. Dia masuk lapas bersamaan dengan GG yang juga warga Jalan Borobudur, Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pada petugas Eka mengaku hanya mengantar tetangganya. Selama ini Eka memang bersahabat dekat dengan suami Edit. Dia hanya tahu jika suami Edit suka minum-mjnuman keras.
"Saya kasihan saja, Edit gak bisa naik motor karena habis ditubruk ledok. Jadi saya hanya mengantar saja," ucapnya pada petugas.
Selanjutnya, pihak lapas menginformasikan kejadian ini ke petugas Polsek Kepanjen kidul untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas Polsek Kepanjen kidul bersama Kasatnarkoba Polresta Blitar datang bersama petugas BNNK Blitar, langsung melakukan tes urine pada keduanya.
Ternyata, Edit positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sedangkan Eka hasilnya negatif.
"Hasil tes urine menyatakan , Edit positif mengonsumsi narkoba. Sedangkan Eka negatif," kata Kasatnarkoba Polresta Blitar, AKP Huwahila Wahyu Yuha.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pembesuk dibawa ke Mapolresta Blitar.