KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo berharap, Komisi VIII DPR RI memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait wacana zakat 2,5 persen dari gaji per bulan Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang beragama Islam.
"Kan kami sudah meminta komisi VIII untuk mengundang Menteri Agama," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Memang, kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Menag telah memberikan klarifikasi terkait wacana zakat 2,5 persen dari gaji ASN. Dalam wacana itu, pemerintah hanya memfasilitasi para ASN untuk berzakat.
"Kan sudah dijawab menteri agama bahwa kemenag hanya memfasilitasi, tapi yang yang berhak menarik itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ya sudah, kami serahkan kepada mekanisme yang ada di komisi terkait dan berikan segera solusi yang jelas dan tidak membingungkan pada masyarakat segera diumumkan," ujar dia.
Pada dasarnya, Bamsoet menerangkan, setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Kewajiban itu berasal bukan dari pemerintah, melainkan perintah agama.
"Bahwa zakat itu memang hak dan kewajiban umat islam tapi itukan sifatnya bukan paksaan," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengakui, ada wacana dari pemerintah terkait zakat 2,5 persen yang berasal dari PNS. Namun, dia menegaskan, tidak ada beleid 'wajib' dalam wacana ini.