KRICOM - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), muncul penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga pimpinan MPR. Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf revisi Pasal 84 UU MD3.
Diketahui fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendapat satu jatah kursi pimpinan MPR. Rencananya Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, akan ditempatkan sebagai pimpinan MPR.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy menyebut, partainya belum menanyakan kepada Cak Imin kesediaannya sebagai pimpinan MPR.
"Pimpinan Fraksi PKB di DPR, MPR, dan DPP memang menyiapkan Pak Muhaimin, tapi kita belum nanya nih ke Cak Imin, mau apa enggak," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Namun, kata dia, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sudah dilaporkan ke Cak Imin. Jika tidak bersedia menjabat pimpinan MPR, maka Cak Imin akan memutus kader PKB.
"Nah, karena soal seperti ini kan keputusannya tetap di Cak Imin, tapi kami fraksi dan DPP sudah sepakat dan tinggal tunggu keputusannya," ungkapnya.
Lukman menuturkan, pimpinan MPR merupakan jabatan yang penting. Sosok yang dipilih PKB tentunya memiliki wawasan luas terhadap NKRI.
"Itu untuk menjaga netralitas MPR dalam mengawal NKRI. Kalau MPR terlalu ke kiri enggak boleh, terlalu ke kanan juga enggak boleh. Harus ada figur moderat yang bisa mengayomi dua dinamika politik yang sama-sama kencang hari ini," tandasnya.