KRICOM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menjadi salah satu pihak yang mengritisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa alasan, UU MD3 dinilai sebagai bentuk strategi DPR dalam membangun kekuatan tanpa bisa disentuh oleh proses hukum yang ada di Indonesia.
"Hasil rapat paripurna akan menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum," kata Ketua DPP IMM bidang Hikmah, Muhammad Solihin dalam keterangan tertulis yang diterima Kricom, Kamis (15/2/2018).
Ia melanjutkan, upaya kebal hukum tersebut terlihat jelas pada Pasal 245 UU MD3. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa harus ada pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang kemudian diserahkan kepada Presiden dalam hal izin pemeriksaan anggota DPR yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
'Kekuatan' DPR makin diperkokoh dengan adanya Pasal 122 huruf K. Dalam pasal ini, DPR dinilai menjelma sebagai lembaga wakil rakyat yang antikritik.
"MKD bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Itu sangat jelas di Pasal 122 huruf K. Mereka bisa kapanpun mengambil langkah hukum baik kepada perorangan, lembaga, bahkan badan hukum sekalipun," jelasnya.
"Beberapa kewenangan di atas tentu sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tandansya.