KRICOM - Baru saja disahkan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) langsung diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan itu dilayangkan oleh kelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FJHK), Rabu (14/2/2018) kemarin.
Kuasa hukum FJHK, Irmanputra Sidin mengamini adanya pengajuan uji materi tersebut. "Telah diterima di kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," kata Irman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Setidaknya ada sejumlah poin krusial dalam UU MD3 yang dianggap melanggar hak konstitusi warga negara. Utamanya untuk mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
Menurut Irman, poin tersebut yakni perihal pemanggilan paksa terhadap masyarakat. Poin itu dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.
Adapun, poin itu sebagaimana termuat pada pasal 73 ayat (4) huruf b yang menyatakan Polri wajib memenuhi permintaan DPR memanggil paksa setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah tidak hadir dalam rapat DPR.
Terlebih pada ayat (5) pasal itu menyatakan, dalam menjalankan panggilan paksa Polri dapat menyandera setiap orang paling lama 30 hari.
Hal tersebut, ungkap dia, dianggap mengontrol perilaku masyarakat dengan menjadikan masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa.
Poin berikutnya yang dikritisi FJHK, perihal hak imunitas anggota DPR yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Jelas merugikan hak konstitusional para pemohon warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," ungkap Irman.
Pemohon berharap MK bisa memutus uji materi UU MD3 secepat mungkin. Jika tidak memungkinkan, setidaknya MK bisa menerbitkan putusan provisi (putusan sela).
Sebab, dengan pasal-pasal tersebut pemohon berpendapat warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Terhadap uji materi ini, Irman yakin terhadap para Hakim MK bisa memutus permohonan uji materi tersebut secara objektif.
"Kami masih tetap percaya dengan lembaga MK," ujar Irman.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi perihal gugatan uji materi UU MD3. MK menerima uji materi itu pada Rabu kemarin.
"Iya benar, MK sudah menerima permohonan yang dimaksud kemarin," kata Fajar, Jumat (16/2/2018).