KRICOM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang mengeluarkan surat pelarangan pembangunan masjid Al Aqsha di Sentani. Sebab, hal itu bertentangan dengan semangat persaudaraan dan toleransi.
"Pernyataan tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan warga bangsa yang hidup bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Zainut melanjutkan, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah ikhtiar bersama oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu tidak boleh ada perasaan satu golongan merasa lebih berhak dan lebih istimewa dari golongan yang lainnya.
"Karena hal itu dapat merusak dan menciderai nilai-nilai persaudaraan kebangsaan yang selama ini kita hormati dan kita junjung tinggi," kata dua.
Dia melanjutkan perintah Tuhan yang paling hakiki, dan setiap warga negara diberikan hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama maupun kepercayaannya itu.
"Tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi," katanya.
Dia mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog guna membangun komunikasi dari hati ke hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni dan persaudaraan sejati.
"Kami yakin melalui motto Kabupaten Jayapura "Khena Mbay Umbay" (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua," tutupnya.