KRICOM - Laporan kasus dugaan penyebaran kebencian yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diprediksi mentok di tengah jalan. Pasalnya, dalam kata 'pribumi' yang diucapkannya sama sekali tak memenuhi unsur pidana.
"Kan tak ada yang melarang. Azas pidana itu larangannya harus jelas. Sebenarnya gak ada Undang-Undang yang melarang kita ngomong pribumi," ujar Pakar Hukum Pidana Umar Husin saat dihubungi KRICOM, Senin (23/10/2017).
Umar menambahkan, Inpres No 68 tahun 1998 tentang pelarangan kata itu hanya diterapkan di kebirokrasian. Sehingga diharapkan, para aparatur negara tak boleh memberlakukan kebijakan pro pribumi yang membuat non pribumi terpinggirkan.
"Kalau kita ngomong (pribumi) sih boleh-boleh saja. Omongan porno aja gak dilarang," tutur dia.
Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini menuturkan jika Inpres Nomor 68 dibuat dengan dasar hukum yang lemah.
"Ini kan karena laporan orang-orang kurang kerjaan yang melapor," ucapnya.
Bahkan, dia yakin laporan ini tak akan diproses oleh polisi.
"Polisi kan enggak bodoh. Salahnya di mana? Berpotensi memecah belah bangsa itu enggak ada di pidana, kecuali membunuh ya itu pidana," imbuhnya.
"Seperti gini, kamu (wartawan) berkhayal memperkosa orang, itu pidana enggak? Beda halnya kalau memperkosa beneran, baru pidana. Misalnya menyebut kemaluan perempuan dan laki-laki, kan namanya memang itu," paparnya.
Bahkan, Umar meyakini tak ada yang dirugikan dalam perkara ini.
"Buktinya orang-orang Tionghoa kemarin bilang enggak tersinggung dengan ucapan Anies. Bahkan jumpa pers di ruangan Sekda," tutupnya.
Seperti diketahui, Anies resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana diskriminatif ras dan etnis terkait pengunaan kata 'pribumi' saat pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017).
Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia. Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.