KRICOM - Fraksi PKS tengah berusaha mati-matian agar pasal pemidanaan terhadap pelaku LGBT diloloskan. Sikap mereka jelas, proses hukum perlu agar wabah penyakit sosial ini tak kunjung meluas.
"Kami menegaskan bahwa kami Fraksi PKS akan berjuang mengupayakan agar klausul pasal pelarangan penyimpangan perilaku seksual yang dalam hal ini berlaku LGBT. Kami meminta untuk dimasukan ke dalam RKUHP," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Rabu (24/1/2018).
PKS sendiri sudah meminta anggotanya di Komisi III untuk masuk dalam Panja itu.
"Kalau kita lihat intinya, buat Fraksi PKS itu harus dimasukan ke dalam RKUHP pasal berzinahan. Jadi ini bukan persoalan apa, kadang orang salah paham," papar Jazuli.
Anggota dewan ini menegaskan, penyimpangan seksual atau zina, baik perempuan dengan pria jika bukan suami istri itu juga akan jerat.
"Jadi ini bukan persoalan laki sama laki semata, perempuan dengan perempuan semata,'' papar dia.
Jazuli pun menegaskan, PKS itu tidak punya sentimen apapun, yang PKS ingin adalah menjaga dasar negara Indonesia, Pancasila.
"Negara Indonesia bukan negara agama, tapi sila pertamanya Ketuhanan yang Maha Esa. Seluruh yang menyimpang dengan ketuhanan yang maha esa tidak boleh terjadi di republik ini," tegasnya.
"Makanya PKS termasuk yang konsen menugaskan, memerintahkan kepada anggota Komisi III secara umum dan kepada panja, tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk mengawal amanah. Karena ini merupakan permintaan bukan hanya dari kalangan Ormas Islam dan ulama, tapi para pendidik dan orang tua," pungkasnya.