KRICOM - Majelis Umum PBB menyatakan sikap tegasnya terhadap status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Dalam sebuah pertemuan darurat yang digelar di New York, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/12/2017) waktu setempat, sebanyak lebih dari 100 negara dengan tegas menolak pernyataan Presiden AS Donald Trump.
Seperti dikabarkan The Guardian, 128 negara anggota PBB menyatakan akan tetap mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyebut Yerusalem sebagai kota dengan status quo dan pemerintahannya diadministrasi oleh Yordania. Mereka juga dengan tegas menyatakan, status Yerusalem hanya bisa diputuskan melalui sebuah pembicaraan bilateral.
Beberapa di antara negara yang menolak pernyataan Trump adalah Mesir, Afghanistan, dan Irak. Sedangkan negara-negara yang mendukung pernyataan, selain AS dan Israel adalah Togo, Micronesia, Nauru, Palau, Kepulauan Marshall, Guatemala, dan Honduras.
Uniknya, Jerman yang sebelumnya memutuskan untuk abstain terkait status kota Israel, memutuskan untuk mendukung resolusi DK PBB. Namun 35 negara dari Uni Eropa (UE) dan sejumlah sekutu AS, seprti Australia, Kanada, Kolombia, dan Meksiko mengambil sikap netral.
Sebelumnya, sebuah draf resolusi terkait status Yerusalem diterbitkan oleh Mesir dalam sebuah pertemuan di DK PBB. Draf tersebut disetujui oleh 14 negara anggota DK PBB, tetapi sayangnya Amerika Serikat (AS) dengan statusnya sebagai anggota tetap, langsung menggunakan hak vetonya.
Dalam pernyataannya, diwakili oleh Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, draf tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap kebijakan dan kedaulatan Negeri Paman Sam. Pernyataan tersebut turut didukung oleh Trump yang mengancam akan menghentikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang tidak mendukung Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.