KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto tidak mempersoalkan menteri kabinet Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) rangkap jabatan di partai politik. Menurutnya, yang paling penting kinerja menteri di kabinet tidak terganggu.
"Yang penting output sudah tepat karena kami akan kerja sama dengan kementerian tersebut terutama dalam melaksanakan rapat kerja atau rapat dengar pendapat menentukan segala hal ihwal kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Lagipula, kata dia, tidak ada aturan khusus yang menyebut menteri kabinet Jokowi harus berhenti ketika merangkap jabatan di partai politik. Sehingga menteri yang rangkap jabatan di partai politik tidak melanggar konstitusi.
"UU Kementerian Negara, atau UU lain, tidak diatur tentang rangkap jabatan itu, sehingga tetap juga tidak dipersalahkan apabila melakukan rangkap jabatan," lanjut dia.
Agus mengetahui, Jokowi memiliki kebijakan terhadap menteri yang rangkap jabatan. Namun urusan memberhentikan dan melantik menteri adalah kewenangan presiden yang tidak bisa diintervensi.
"Sekali lagi ini kan merupakan lingkup Presiden sehingga semuanya kita kembalikan lagi kepada Pak Jokowi bagaimana," ungkap dia.
Sebagi catatan, Jokowi memiliki kebijakan yakni tidak membolehkan menteri kabinetnya rangkap jabatan di partai politik. Atas kebijakan itu, sejumlah menteri terpaksa meletakkan jabatan di partai politik.
Namun kebijakan terkait rangkap jabatan Jokowi ini, menuai sorotan. Karena ada dua menteri kabinet Jokowi yang saat ini merangkap jabatan di partai politik, yakni Idrus Marham dan Airlangga Hartarto.
Idrus tercatat sebagai Menteri Sosial sekaligus Ketua DPP Bidang Kelembagaan Partai Golkar. Sedangkan Airlangga tercatat sebagai Menteri Perindustrian (Menperin) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.