KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Kali ini, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu memeriksa Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.
"Arn alias Arfan diperiksa sebagai tersangka terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Meski demikian, Febri enggan menjelaskan lebih detail apa yang hendak didalami penyidik KPK dari pengakuan Arfan.
Arfan dan dua anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola lainnya yakni Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Supriono pun juga sudah ditetapkan tersangka.
Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi mencuat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menemukan bukti uang sejumlah Rp 4,7 miliar dari jumlah Rp 6 miliar yang seharusnya diamankan KPK.
Duit suap tersebut diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'.
Uang tersebut diberikan agar Anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.