KRICOM - Gubernur Jambi Zumi Zola memilih irit bicara saat menghadapi awak media usai solat Jumat. Zumi langsung masuk ke gedung KPK tanpa menggubris pertanyaan awak media terkait pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," singkat Zumi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Zumi diperiksa sebagai saksi untuk Asisten Daerah III Syaifuddin. Selain Zumi, lembaga antirasuah juga memeriksa Ketua DPRD Jambi, Cornelius Buston.
Senada dengan Zumi, Cornelius juga memilih tutup mulut saat disinggung soal suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Sebelum keduanya diperiksa, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka yang sama pada Kamis (4/1/2018).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin.
Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim sebelumnya mengungkap jika kliennya mendapat arahan dari atasannya, yakni Gubernur Zumi dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. Namun, keterangan itu masih digali oleh Lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
Kasus ini mencuat saat KPK berhasil melakukan tangkap tangan terkait pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Hasil OTT, Satgas KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi sejumlah Rp 6 miliar dalam memuluskan pengesahan RAPBD 2018.