KRICOM - Amerika Serikat (AS) akhirnya mengambil langkah konkret terkait kasus gangguan Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2016 yang diduga dilakukan oleh Rusia. Baru-baru ini otoritas AS menjatuhkan tuntutan terhadap 13 warga negara Rusia yang dianggap telah melakukan intervensi terhadap proses demokrasi di Negeri Paman Sam dua tahun lalu.
Seperti dirilis The Guardian, Jumat (16/2/2018), Penasehat Khusus dalam kasus penyelidikan intervensi Rusia di Pilpres AS 2016, Robert Mueller telah menyusun surat sebanyak 37 halaman yang berisi bukti keterkaitan Rusia terhadap Pilpres AS 2016.
Selain 13 warga Rusia, Mueller juga menuntut tiga lembaga Rusia, salah satunya Agensi Riset Internet yang disokong oleh Kremlin. "Rusia telah menjalankan operasi yang mendukung kampanye Donald J. Trump dan mengesampingkan Hillary Clinton," demikian bunyi tuntutan Mueller di salah satu halaman suratnya.
Wakil Jaksa Agung AS, Rod Rosenstein mengaku telah menerima surat tuntutan dari Mueller. Ia juga memaparkan, tidak ada satupun warga AS yang terlibat dalam aksi intervensi tersebut. "Tidak ada satupun dugaan yang menunjukkan adanya warga Amerika yang terlibat," papar Rosenstein dalam sebuah acara jumpa pers.
"Rusia telah beraksi untuk menciptakan perselisihan di Amerika Serikat dan membuat warga tak lagi percaya terhadap proses demokrasi. Mereka tak boleh dibiarkan sukses," pungkas Rosenstein.
Terkait terbitnya surat tuntutan tersebut, Presiden AS Donald Trump dan Gedung Putih menyebut tudingan yang dibuat Rosenstein tak memiliki dasar. Mereka menyebutkan, tuntutan tersebut tidak membuat satupun kesimpulan dan tidak memengaruhi hasil pemungutan suara.
Meski begitu, kini posisi Trump sebagai Presiden AS ke-45 diprediksi akan terganggu. Menurut sejumlah pihak, warga AS akan mulai kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan Trump dan akan membuat pamor salah satu pria terkaya dunia tersebut beserta Partai Republikan kian menurun.