KRICOM - Meskipun tengah dijerat oleh tudingan melakukan pemalsuan dan penggelapan, serta memasukkan keterangan palsu di akta otentik dalam proses jual-beli tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, tetapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku akan tetap berpikir positif.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018), Sandi juga mempertanyakan munculnya kasus yang sudah berumur 17 tahun ini.
"Laporan yang baru masuk, saya baru kasih tahu adalah kejadian tahun 2001. Namun saya tetap mendukung kepolisian dalam tangani kasus yang usianya hampir 20 tahun," ungkap Sandi usai pemeriksaan selaku saksi, Kamis (18/1/2018).
Meski begitu, Sandi berjanji akan terus mendukung proses hukum dan membantu penyidik menyelesaikan kasus ini.
"Teman-teman kepolisian, kami akan terus mendukung kasus yang sudah mendekati 20 tahunan yang tiba-tiba bangkit kembali," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sandi juga enggan untuk melihat kasusnya sebagai bentuk politisasi kriminal pihak tertentu. Ia tetap tak mau berprasangka buruk.
"Tidak ada politisasi. Saya sih selalu berprasangka baik, mudah-mudahan saja tak seperti itu. Hal ini semuanya termasuk proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian secara profesional," tutupnya.