KRICOM - Pihak kepolisian telah meringkus pelaku pembunuhan terhadap siswi SMU Negeri 111 Medan, Anggi Syahputri Tanjung. Tersangka yang bernama Agung Prasetyo (24) ditangkap tak jauh dari kediamannya, di Jalan Tembung Pasar 10, Lorong Amalia Desa Bandar Khalipah, Kecapatan Percut Seituan pada Sabtu (20/1/2018) malam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawita, didampingi Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean, tersangka diciduk saat akan menjual barang hasil rampokannya.
"Tersangka ditangkap saat hendak menjual laptop hasil rampokannya," ujar Putu saat ditemui wartawan, Minggu (21/1/2018).
Dari penangkapan tersebut, sambung Putu, pihaknya menyita barang bukti 1 unit handphone, BPKB sepeda motor Honda Vario, 2 STNK, uang sebanyak Rp 200 ribu, 3 gelang, sebilah pisau dapur, dan jilbab warna biru.
Dikatakan, motif pembunuhan itu karena tersangka ingin menguasai harta korbannya Anggi Syahputri warga Jalan Satria, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dengan niat untuk mencuri. Tetapi karena korban berontak dan berteriak maling, tersangka panik lalu menusuk perut korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali," terang Putu.
Setelah itu, tersangka mengingkat mulut korban dengan jilbab lalu menyeretnya ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi, tersangka memasukan kepala korban ke dalam ember mandi.
"Setelah korban meninggal dunia, tersangka melarikan diri dari belakang rumah korban dan menemui temannya Herianto alias Olan alias Anto (30) untuk meminta tolong menjualkan barang curiannya. Tersangka Herianto ini juga sudah kami tangkap," papar Putu.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 338 Yo 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, korban dibunuh tersangka pada Jumat (19/1/2018) malam. Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan telungkup dan kepala masuk ke dalam ember berisi air.