KRICOM - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi beberapa catatan khusus untuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan jilid II yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.
"Ada tiga catatan untuk hakim Kusno," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kricom.id, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Kurnia melanjutkan, tiga catatan tersebut terkait dengan track record Hakim Kusno selama menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pontianak.
Pertama yakni soal harta kekayaan yang dimiliki Hakim Kusno. ICW melihat ada kejanggalan yang patut dipertanyakan, harta Hakim Kusno dilaporkan melonjak drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober 2016, harta kekayaan Kusno mencapai Rp 4.249.250.000. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding dengan laporan harta bulan Maret 2011 yang hanya mencapai 1.544.269.000 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami temukan keanehan dalam harta kekayaan yang di-upload di website KPK. Kusno terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2016 sekitar Rp 4 miliar. Padahal di tahun 2011, Kusno mencatat Rp 1,5 miliar. Ada lonjakan signifikan sekitar 3 miliar dalam kurun 5 tahun," katanya.
Kedua, lanjut Kurnia, track record Hakim Kusno ketika menjadi hakim di Pontianak sempat diragukan. Pasalnya, dalam catatan yang dimiliki ICW, Kusno sempat memvonis bebas beberapa perkara korupsi.
"Kusno pernah membebaskan 4 terdakwa korupsi," lanjutnya.
Terdakwa tersebut yaitu Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Muksin Syech M Zein dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Riyu dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; serta Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang.
Bahkan, kata Kurnia, pada 13 April 2017, Hakim Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Tiga catatan itu menjadikan publik menilai wajar kalau komitmen Pemberantasan Korupsi hakim Kusno itu diragukan," tandasnya.
Adapun praperadilan Setya Novanto akan kembali digelar pada Kamis (7/12/2017) mendatang. Setelah sebelumnya absen, KPK memastikan pihaknya akan hadir dalam praperadilan tersebut.