KRICOM - Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihak Satpas SIM Polres Jakarta Selatan menambah loket khusus perpanjangan SIM A dan SIM C di tiga lokasi, yaitu Blok M Square, Polres Jakarta Selatan, dan Mall Pelayanan Publik Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi ada tiga loket perpanjangan SIM di Jakarta Selatan. Pertama Satpas SIM Polres, Blok M Square, dan Mall Pelayanan Publik di Kuningan, Jakarta Selatan yang baru dibuka bulan Oktober," kata Kepala Unit SIM Polres Jakarta Selatan AKP Yunita Rungkat kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
"Sedangkan, waktu pelayanan pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB di Kuningan, di Blok M Square pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB dan Satpas SIM Polres Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB," jelasnya.
Menurut Rungkat, penambahan loket tersebut untuk memberikan pendekatan dalam bentuk melayani masyarakat.
"Ini gunanya untuk mendekatkan pelayanan Polri ke masyarakat. Jadi, diimbau untuk masyarakat Jakarta, khususnya Jakarta Selatan untuk bisa menggunakan loket-loket ini," jelasnya.
Dikatakannya, bagi pemohon perpanjangan SIM, dikatakannya, harus melengkapi syarat-syarat seperti KT asli dan SIM yang belum habis masa berlakunya serta membayar biaya perpanjangan SIM yang diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Siapkan berkas-berkas seperti KTP asli dan SIM yang masih berlaku. Untuk biaya tetap kami terapkan sesuai PNBP," tutupnya.