KRICOM - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga orang pria yang telah menipu warga Bandung yang tengah membutuhkan uang dengan uang palsu atau mainan di Apartement Grand Kemala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan warga Bandung bernama Vera Amelya (47) yang telah ditipu oleh rekannya berinisial IR, HM dan MA.
"Awalnya, korban dengan pelaku berkomunikasi melalui ponsel, di mana pada saat itu korban membutuhkan dana yang cukup besar untuk proyek yang akan dilakukan," ucap AKBP Dedy Supriadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (13/2/2018).
Dedy melanjutkan, para tersangka berdalih meminta uang sebesar Rp 17 Juta kepada korban jika ingin mengambil uang yang dibutuhkan korban.
"Saudara HM menunjukkan kotak yang berisi uang palsu kepada korban bahwa dana yang dibutuhkan sudah siap dengan dalih korban harus memberikan uang sebesar kurang lebih 17 juta," jelasnya.
Setelah korban menyetujui permintaan pelaku, korban akhirnya mentransfer uang sesuai yang diminta pelaku. Namun korban baru mengetahui kalau dirinya ditipu setelah pelaku tak kunjung tiba.
"Korban dengan tersangka mengadakan perjanjian, namun tersangka tak kunjung datang sehingga korban membuat laporan ke polisi," ujarnya.
Dalam pengakuannya, kata Dedy, para pelaku telah melancarkan aksinya selama satu tahun dan menggunakan uang palsu untuk mengelabui para korbannya.
Tersangka HM mengaku membeli uang palsu tersebut ke seseorang yang ada di daerah Jawa Timur. Pelaku membeli uang palsu seharga Rp 750 ribu per bendel.
"Uang dari Jawa timur, dikirim. Belinya satu bendel 750 ribu, uang mainan itu," ungkap HM kepada KRICOM.
HM pun mengaku telah menipu tiga orang lainnya, namun hanya satu orang yang berhasil ia kelabui. "Saya baru tiga kali. Korban tiga Bang, dua enggak berhasil baru kali ini yang berhasil," tandasnya.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak besar yang berisi uang palsu senilai Rp 30 Juta.
Kini, ketiga tersangka harus menanggung perbuatannya di penjara dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.