KRICOM - Hakim Tunggal Kusno menyatakan praperadilan yang diajukan terdakwa korupsi e-KTP gugur. Putusan itu mengacu pada KUHAP yang menyebut gugatan praperadilan gugur jika perkara telah memasuki pemeriksaan pokok di pengadilan.
"Menetapkan bahwa praperadilan gugur, membebankan biaya perkara permohonan praperadilan kepada pemohon sebesar nihil. Demikian ditetapkan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017," kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
"Ketentuan pengguguran praperadilan tersebut diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHAP. Dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan praperadilan belum selesai, maka praperadilan gugur," tambahnya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Dari pemaparan para ahli baik dari pemohon (SN) maupun termohon (KPK), simpulan KPK, hingga dengan sudah masuknya perkara pokok hingga bacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor sesuai dengan pasal 82 ayat 1 yang menjadi dasar eksepsi termohon (KPK).
Mengacu pada pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas menyatakan bahwa apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut dinyatakan gugur.
"Pada hakikatnya karena hukum positifnya sudah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian, pemeriksaan selesai dan persidangan dinyatakan ditutup,"ujar Kusno menutup sidang praperadilan hari ini.
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto sudah disidangkan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat. Majelis Hakim sudah membacakan dakwaan untuk ketua DPR nonaktif tersebut.