KRICOM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan terdakwa korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan kesimpulan dan putusan hakim, Kamis (14/12/2017).
Dalam sidang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon mengajukan berkas kesimpulan atas keberatan terhadap gugatan Setnov selaku pemohon.
"Cukup banyak (simpulan). Karena memang cukup banyak bahwa dalil-dalil yang dimohon oleh pemohon adalah tidak benar," kata Kabag Litigasi dan nonlitigasi KPK, Evi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Sedangkan dari pihak kuasa hukum Setya Novanto menyatakan tidak akan mengajukan kesimpulan secara tertulis.
"Kami tidak akan mengajukan simpulan secara tertulis yang mulia. Kami menunggu putusan," kata kuasa hukum Setya Novanto, Ida Djaka Mulyana.
Untuk itu, Hakim Kusno men-skors sidang hingga 30 menit untuk mempelajari kesimpulan yang diberikan KPK. Kemudian, hakim berencana akan segera memberikan putusan usai sidang kembali dibuka.
"Karena kesimpulan hanya dari termohon dan putusan sidang hampir rampung. Saya skors sidang 30 menit dan setelah itu akan saya bacakan putusan," ujar hakim Kusno.
Diketahui, Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun molor hingga pukul 10.00 WIB. Perkara pokok Setnov sendiri kini sudah memasuki pemeriksaan inti setelah dakwaannya dibacakan di Pengadilan Tipikor kemarin.
Atas pembacaan dakwaan itu, sesuai KUHAP, permohonan Praperadilan seharusnya dianggap gugur.