KRICOM - Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan yang dilakukan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Keputusan ini pun diacungi jempol oleh sejumlah pihak.
Salah satunya dari Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra.
"Mengacu pada putusan praperadilan Setya Novanto hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta dengan Hakim Tunggal Kusno, ini sejarah baru," ujarnya dilansir Antara, Kamis (14/12/2017).
Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan hakim, yang salah satunya menyatakan permohonan praperadilan gugur sejak disidangkannya perkara pokok berdasarkan Pasal 82 KUHAP, seharusnya cukup hanya dengan penetapan hakim. Namun dalam perkara ini, Hakim Kusno membuat sampai dengan putusan.
"Putusan beliau layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Padahal, dia menambahkan, Hakim Kusno dapat saja mengubah kewenangannya dengan sesuatu yang materiil atau tawaran lain.
"Tapi dia dapat mengabaikan atau tidak menghiraukan hal tersebut. Inilah yang disebut hakim berintegritas punya kesempatan namun tetap dalam rel profesional dan mendukung kebenaran," pungkasnya.