KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana akan mempertegas permohonan pembatalan status tersangka atas kliennya dalam simpulan sidang yang akan diserahkan pada Kamis (14/12/2017) besok.
"Kami akan sampaikan apa yang ada di permohonan kami (isi simpulannya)," kata Ketut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Ketut menyebutkan beberapa isi simpulan yang akan diserahkan sesuai dengan permintaan Hakim Tunggal Kusno.
"Isi simpulan lainnya yaitu bukti yang kami sampaikan dan keterangan ahli yang selama ini dihadirkan. Itu aja simpulannya," katanya.
Selain itu, Ketut mengaku enggan menebak apa yang akan diputuskan hakim. Pasalnya, menurut dia, putusan sidang murni bentuk independensi hakim selaku 'Tuhan' dalam persidangan.
"Saya kurang tahu. Itu murni independensi hakim. Kita lihat seperti apa putusan beliau," lanjutnya.
Dia hanya bisa berharap hakim dapat berpandangan sama dengan timnya terkait validasi keabsahan status tersangka yang dipermasalahkan kliennya dan menerima permohonan timnya.
"Pastinya kami tetap berharap permohonan kami dapat diterima," tandasnya.