KRICOM - Praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto seharusnya sudah gugur. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan.
Menurut Aristo, Ketua DPR non aktif ini baru saja menjalani sidang perdana atas perkara pokoknya. Tak hanya itu, persidangan sudah masuk materi dakwaan.
"Materi praperadilan yang diajukan Setnov kan mengadili sahnya penanganan dan penetapan tersangka. Ini soal prosedur," kata Aristo saat dihubungi Kricom di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Akademisi ini melanjutkan, sebaiknya Setnov mempermasalahkan soal penetapan tersangka dan penahanannya pada saat sidang sudah memasuki tahap eksepsi atau keberatan.
"Materi praperadilan itu bisa diulang dieksepsi. Artinya tak ada hak yang hilang. Itu gugur tapi tak mengurangi hak hukum setnov. Kalau mau mempermasalahkan prosedur, lebih baik di eksepsi saja," imbuhnya.
Nantinya, hakim bisa memutuskan apakah penetapan dan penahanan terhadap Setnov layak atau tidak.
"Kan abis eksespsi ada putusan sela," tambahnya.
Aristo juga curiga dengan praperadilan sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa hal yang janggal seperti putusannya yang tergolong aneh.
"Karena hanya Setnov saja yang bisa menang dengan alasan hakim seperti penetapan tersangka harus diujung, BAP saksi tak boleh, saksi B tak boleh. Hanya setnov yang diterima dengan dalil begitu. Kita sayangkan saja hukum sudah dicampur dengan politik ," tutupnya.
(Kanugrahan)