KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai berjalannya proses perkara yang dihadapi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Pasalnya, alasan sakit dan sikap yang ditunjukan Novanto saat persidangan pokok perkara yang dianggap sebagai upaya menghindari hukum dapat digagalkan oleh tim dokter yang tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin di sidang e-KTP, kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang jadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Pelajaran agar tidak menggunakan alasan sakit untuk dapat menghindari atau menunda proses hukum," lanjutnya.
Untuk itu, KPK berterima kasih kepada tim dokter ahli RSCM dan IDI yang sudah membantu proses pemberantasan korupsi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017) kemarin sehingga dakwaan dapat dibacakan JPU KPK.
"KPK ucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," katanya.
Sebab, kata Febri, tim medis tentu bersikap objektif dalam memeriksa pasien meksipun orang tersebut merupakan terdakwa. Tambahnya, apabila seorang terdakwa memang benar-benar dalam keadaan sakit, maka akan terlihat pada hasil pemeriksaan dan dilakukan tindakan medis lanjutan.
"Kalaupun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat. Dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan," tutur Febri.