KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov)
Pasca dakwaan selesai dibacakan, Pengacara Setnov, Maqdir Ismail segera mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Yanto memberi tenggat seminggu kepada tim pengacara Setnov menyusun eksepsi.
"Kalau misal nanti belum selesai, ya kita tanya, mudah-mudahan 1 minggu selesai," ungkap Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Selain mengajukan eksepsi, Maqdir berharap agar Setnov bisa menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Hakim Yanto tidak mempermasalahkan keinginan tersebut. Asalkan sebelum memeriksa, pihak pengacara Setnov menjalin komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau terdakwa mau, silakan. Koordinasi dengan penuntut umum," tambah Yanto.
Setelah menanggapi eksepsi dan keinginan menjalani pemeriksaan medis, Hakim Yanto kemudian menutup sidang.
Sedianya sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dilanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim pengacara Setnov.
"Sidang pembacaan dakwaan ditutup dan dilanjutkan kembali Rabu, 20 Desember 2017 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.